Seputarsulawesi.com, Gowa Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa mengundang Aparatur
Sipil Negara (ASN) ke kantor Bawaslu Kabupaten Gowa. ASN
yang berinisial RN ini diperiksa selama 7 jam dengan 39 pertanyaan, Kamis 05 November 2020.
Oknum ASN yang bekerja di RS Syeh Yusuf Gowa tersebut diduga melanggar Netralitas ASN. Dugaan pelanggaran karena RN ditemukan berkomentar di media sosial Facebook yang memposting foto, simbol, dan menyebutkan tagline pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gowa, tahun 2020.
Baca juga: Diduga Langgar Netralitas, Oknum ASN di Gowa Diperiksa Bawaslu
Komisioner Bawaslu Gowa Kordiv., Pengawasan
dan Hubungan antar Lembaga (PHL), Juanto Avol mengatakan, sejatinya ASN bijak
dalam bermedia sosial, profesional dan tidak "gatal" melakukan kampanye.
"Undang-undang ASN itu sangat jelas,
'kitab' regulasi mereka sendiri melarang, mestinya dia baca dan pahami,
jempolnya jangan 'gatal', harusnya profesional dan bijaklah bermedsos, ada
dugaan pelanggaran pidana disana," katanya saat dihubungi Seputarsulawesi.com.
Juanto juga menyampaikan ASN yang terbukti melanggar pasal 71 ayat 1 Undang-undang 10 Tahun 2016 akan terancam pidana sesuai dengan pasal 188 Undang-Undang 10 Tahun 2016. Sementara di pasal 71 ayat 1 Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota
TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan
lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Demikian
pula, pada pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat
Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)," jelas Avol.
Lebih lanjut, Juanto mengatakan,
Kewenangan Bawaslu dalam Pengawasan Pencegahan dan Penindakan sudah sering kali
diimbaukan, dikordinasikan, agar dimoment Pilkada 2020 ASN berlaku netral.
Perlu diketahui bahwa salah satu objek pengawasan Bawaslu selain KPU dan
jajarannya, juga ASN, TNI dan Kepolisian.
"Objek pengawasan Bawaslu itu beragam
yaitu KPU dan jajarannya, Paslon dan timnya, Parpol, ASN, perangkat Desa dan
kelurahan. Regulasinya sudah jelas, misalnya UU ASN no. 5 tahun 2014,
Perbawaslu nomor 6 tahun 2018, pasal 4 ayat (1) tentang pengawasan ASN, TNI dan
Kepolisian". terangnya.